"Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud (akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat)," kata Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (14/6).
Meski begitu, OJK tetap akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespon ketentuan mengenai spin-off," ujar Dian.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.
Sementara BTN Syariah telah meraup aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I-2024.
(FAY)