Sebelumya, dalam menjalankan spin off, BTN menjajaki langkah aksi korporasi, yakni akuisisi terhadap Bank Muamalat. Setelahnya, BTN akan menggabungkan atau merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah.
Berdasarkan kabar yang beredar, rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat tersebut batal karena proses uji tuntas alias due diligence pun molor dari waktu yang ditargetkan rampung pada April 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, sejauh ini tidak ada permohonan aksi korporasi akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger merupakan kewenangan manajemen bank.
OJK sendiri akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.