IDXChannel - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022 yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 16 Maret 2023
Waktu : Pukul 13.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Gedung Menara Bank BTN
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat – 10130
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, adapun mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2022.
Sesuai dengan ketentuan:
(i) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”);
(ii) Pasal 23 ayat (1) s.d ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (“UU BUMN”) sebagaimana telah diubah Perpu Cipta Kerja; (iii) Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 (“Permen TJSL”); dan
(iv) Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 10, Pasal 19 ayat (9) dan Pasal 22 ayat (2) huruf a dan ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan serta Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan untuk mendapatkan pengesahan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan sekaligus untuk mendapatkan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) bagi Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
Sesuai dengan ketentuan:
(i) Pasal 71 UUPT; dan (ii) Pasal 5 ayat (4) huruf c angka 1 butir 8, Pasal 19 ayat (9), dan Pasal 22 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk ditetapkan oleh RUPS.
3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2023 dan Tantiem Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan:
(i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
(ii) Pasal 5 ayat (4) huruf c angka 1 butir 5, Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran
Dasar Perseroan; dan
(iii) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021,
Perseroan mengusulkan ketentuan tentang besaran gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan
insentif lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk ditetapkan oleh RUPS.
4. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) untuk Tahun Buku 2023.
Sesuai dengan ketentuan:
(i) Pasal 71 ayat (1) UU BUMN;
(ii) Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 13/POJK.03/2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan;
(iii) Pasal 59 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
(iv) Pasal 23 ayat (4) Permen TJSL; dan
(v) Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 5 dan Pasal 22 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
bahwa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya ditunjuk oleh RUPS untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan dan laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan.
5. Persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan:
(i) Pasal 18B Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan
(ii) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum, Perseroan telah menyampaikan dokumen Rencana Resolusi (Resolution Plan) Tahun 2022 – 2024
yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan dan selanjutnya terhadap dokumen dimaksud perlu memperoleh persetujuan RUPS.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Penawaran Umum Terbatas II (PMHMETD II).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasipenggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan:
(i) Pasal 19 ayat (1) UUPT; dan
(ii) Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan,
perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
8. Perubahan Susunan dan Penetapan Remunerasi Dewan Pengawas Syariah UUS Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan:
(i) Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013;
(ii) Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
(iii) Pasal 9 huruf b angka 1 POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
(iv) Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
pengangkatan dan/atau pemberhentian Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui RUPS dan
RUPS dapat memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta terkait penetapan
evaluasi dan kebijakan remunerasi Dewan Pengawas Syariah disampaikan kepada RUPS.
9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan ayat (12) huruf a serta Pasal 14 ayat (12) dan ayat
(14) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, serta berakhir
pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya.
(SAN)