Skema Shareholder Loan memiliki karakteristik perpetual (tanpa jatuh tempo), bersifat subordinasi dan non-dilutif, sehingga mampu memperkuat modal tanpa mengencerkan kepemilikan saham. Selain itu, fasilitas ini tidak mewajibkan pelunasan pokok dalam jangka pendek dan tidak memberikan tekanan pada struktur pendanaan harian bank.
“Tambahan modal inti ini memberikan fleksibilitas bagi BTN untuk mengelola pertumbuhan kredit secara lebih terukur dan prudent, khususnya dalam mendukung pembiayaan perumahan dan ekosistem terkait, sekaligus menjaga ketahanan permodalan jangka panjang,” kata Nixon.
Penyertaan modal oleh DAM sebagai pemegang saham mencerminkan kepercayaan serta keselarasan kepentingan jangka panjang untuk memperkuat daya saing BTN. Sebagai transaksi afiliasi, langkah ini dipastikan telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta melalui penilaian kewajaran dari pihak independen sesuai regulasi OJK.
Penguatan modal tersebut diharapkan semakin memantapkan peran BTN sebagai mitra utama pemerintah dalam mendukung program perumahan nasional, sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)