IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai potensi bisnis pada produk emas masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar di dunia. Adapun OJK mendukung langkah bank BUMN terjun ke bisnis Bullion Bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, OJK bersama pemerintah dan pihak terkait secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha.
"Melalui penerbitan POJK Bullion, Perbankan Syariah bersama-sama dengan LJK lainnya dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB November 2024, dikutip Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, OJK menegaskan pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan nilai tambah hingga sebesar Rp30-50 triliun," kata Dian.
Penerbitan POJK Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Terkait BRI dan BSI yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga untuk menjadi induk dari Bullion Bank, menurut Dian koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan.
"Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi," ujar Dian.
(NIA DEVIYANA)