Menurut Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 menjelaskan tentang “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”.
Nah, dengan berlandaskan peraturan tersebut, pihak bank sebagai perantara ada kemungkinan besar untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada nasabahnya.
Demikianlah informasi mengenai cara membatalkan transfer BCA yang terlanjur terkirim. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.