IDXChannel—Cara membuat QRIS adalah dengan mengajukannya langsung pada QRIS.id selaku penyedia layanan. Meskipun bisa diajukan bahkan oleh perorangan, pemohon harus menyertakan dokumen untuk pendaftaran.
Dilansir dari qris.id (12/4), terdapat lima jenis kategori pemohon pendaftaran, yakni; peorangan, yayasan/donasi, SPBU, badan usaha, dan pendidikan. Kelima kategori pemohon ini diwajibkan untuk menyertakan dokumen sebagai syarat pendaftaran.
Dari pengelompokkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fasilitas QRIS tersedia untuk banyak kalangan. Layanan pembayaran ini tak hanya ditujukan untuk pemilik usaha, namun juga untuk pihak lain yang mengelola kegiatan yang melibatkan transaksi pembayaran seperti donasi.
Seperti yang diketahui, kini layanan QRIS juga dimanfaatkan oleh pembayaran zakat, sedekah, juga donasi. Selain mempermudah pembayaran, penerapan QRIS juga mendukung wacana bank sentral untuk menggencarkan transaksi cashless.
Lantas, bagaimana cara membuat QRIS dan dokumen apa yang dibutuhkan untuk pendaftarannya? Simak ulasannya berikut ini.