IDXChannel—Bagaimana cara mengaktifkan rekening dormant? Rekening pasif atau rekening dormant masih dapat diaktifkan kembali selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada tiap bank.
Suatu rekening dianggap pasif ketika tidak terdapat transaksi apa pun dalam periode tertentu, umumnya selama 180 hari atau enam bulan berturut-turut. Ketiadaan transaksi itu mencakup transaksi debet maupun kredit selain pendebetan biaya admin.
Sehingga, jika nasabah tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk transaksi apa pun mulai dari pembayaran tagihan, transfer dana, top up saldo, dan transfer masuk selama enam bulan berturut-turut, maka rekeningnya dianggap dormant.
Transaksi otomatis dari pendebetan untuk biaya administrasi, denda saldo, dan pajak ataupun bunga tidak termasuk dalam transaksi yang dibutuhkan untuk menjaga agar rekening tetap aktif.
Rekening dormant dapat berdampak pada penutupan akun secara otomatis oleh pihak perbankan. Selain itu, rekening dormant sudah tidak bisa lagi digunakan untuk pembayaran tunai ataupun pengiriman dana.