Meski demikian, Supranoto menegaskan bahwa tekanan penyesuaian biaya dana tersebut merupakan fenomena menyeluruh yang dihadapi oleh lanskap industri perbankan nasional pascakenaikan suku bunga acuan.
"Tentunya ini tidak hanya berlaku untuk Bank Jago saja tapi keseluruhan industri perbankan di Indonesia," ujar Supranoto.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah pengetatan kebijakan moneter secara agresif sepanjang kuartal II-2026 untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan meredam ketidakpastian geopolitik global.
Akumulasi kenaikan BI Rate sebesar 100 basis point (bps) tercatat melalui beberapa tahapan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yakni pada Mei 2026 BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen dan Juni 2026 BI kembali mengerek suku bunga acuan dalam dua kali penyesuaian (RDG mingguan dan bulanan) masing-masing sebesar 25 bps, yang membawa posisi BI Rate menyentuh level 5,75 persen. (Febrina Ratna Iskana)