Dia menegaskan Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat azas serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank.
Seperti diketahui, sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar kehilangan dana deposito dengan nilai Rp33.450.000.000.
Terungkapnya kasus itu bermula saat salah satu nasabah berniat mencairkan dananya, sekitar November-Desember 2020 lalu. Uang deposito itu yang telah disimpan sejak tahun 2012. Namun pihak bank mengatakan dana itu sudah tidak ada.
Kemudian delapan nasabah lainnya juga mengecek dananya. Betapa kagetnya, dana deposito mereka juga raib. Padahal mereka tidak pernah mencairkan dananya dan masih menyimpan bukti kepemilikan atas dana deposito mereka.
Oleh kesembilan nasabah, kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, 22 Januari 2021. Kasus itu juga telah diadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut. (RAMA)