Dana hasil penerbitan akan dialokasikan secara selektif. Proyek yang dibiayai harus lolos evaluasi internal melalui mekanisme yang ketat, mulai dari pengajuan oleh unit bisnis, penilaian risiko, hingga persetujuan oleh Komite sub-ESG BNI. Lebih dari 50 persen dana untuk kegiatan sosial akan dialokasikan bagi sektor UMKM.
(DESI ANGRIANI)