Meskipun pinjaman online dan pinjaman daring sama-sama menyediakan akses pendanaan atau pinjaman secara online, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antar keduanya.
Selain dari sisi legalitas, pinjaman daring cenderung lebih ramah terhadap kreditur dengan bunga dan skema penagihan yang telah diatur. Hal ini juga diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah.
"Tentang bunga dan biaya, di pindar diatur regulasi. Tak boleh melebihi ketentuan. Sedangkan pinjol ilegal suka-suka. Bunga tinggi, pinjam Rp3 juta selama 3 bulan jadi Rp30-50 juta. Kemudian akses data pribadi sembarangan dan disebarluaskan," ujar Kuseryansyah.
"Penagihan pindar ada SOP lengkap 32 halaman yang mengatur untuk tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, tidak boleh menagih di hari libur keagamaan, banyak lagi kode etik atau aturan-aturan yang harus dijalankan. Kalau pinjol ilegal berhubungan dengan debt colector yang tidak ada aturannya, keluar kata-kata kebun binatang," kata dia.
(Fiki Ariyanti)