Hal tersebut tertuang dalam Surat Presiden R-17/Pres/05/2024 yang disampaikan ke DPR RI. Disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Setelah itu, Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029.
Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/6) dengan calon tunggal Destry Damayanti. Hasilnya Komisi XI sepakat meloloskan Destry.
(Fiki Ariyanti)