Delia menegaskan, dampak dari aturan ini tidak hanya dirasakan oleh HSBC sebagai bank internasional, tetapi juga bank internasional dan bank swasta nasional lainnya. Sebab, penempatan DHE valas nantinya akan dilimitasi hanya pada bank BUMN.
“Karena kan enggak hanya HSBC, ini kan juga international banks lainnya, dan juga swasta nasional. Karena ini akan di-limit ke BUMN saja,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di rekening khusus Himbara per 1 Januari 2026.
Purbaya beralasan, kebijakan ini untuk memastikan supply dolar bertambah di dalam negeri dan memudahkan pengawasan.