Dengan menjadi bagian dari MUFG Group, Mandala akan semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemain kunci di sektor pembiayaan konsumen di Indonesia.
Didorong oleh dukungan yang lebih besar dari MUFG Group, Mandala dapat memanfaatkan sinergi dengan anak perusahaan MUFG Group di Indonesia untuk berkolaborasi dalam meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan sinergi bisnis yang saling menguntungkan.
Manajemen yang ada akan tetap berperan penting dalam membangun Mandala dan melanjutkan kesuksesan Perusahaan. Transaksi ini diperkirakan akan selesai pada awal tahun 2024 dan tunduk pada persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persyaratan-persyaratan lainnya yang umum dalam transaksi serupa.
Setelah penyelesaian dari transaksi, MUBK akan memiliki 70,6% saham Mandala, sementara ADMF akan memiliki 10,0% saham Mandala, dengan MUBK juga akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam transaksi ini, Greenhill & Co. bertindak sebagai penasihat keuangan tunggal bagi JG Motor, sedangkan Hiswara Bunjamin & Tandjung (bersama dengan Herbert Smith Freehills) bertindak sebagai penasihat hukum bagi JG Motor.
(DES)