Ketentuan tersebut ditindaklanjuti secara teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola serta manajemen risiko produk investasi perbankan syariah.
Dari aspek penyaluran dana, Dian mengingatkan bahwa ekspansi perbankan syariah tidak boleh semata-mata terpaku pada akselerasi kuantitas kredit atau pembiayaan UMKM, melainkan harus mengedepankan kualitas portofolio.
"Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM," kata Dian.
Di luar fungsi komersial, OJK turut mendorong penguatan peran sosial bank syariah melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Skema ini diterapkan oleh bank syariah berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), salah satunya untuk menyokong program pemberdayaan UMKM dan sarana pendidikan.
Optimalisasi CWLD ini juga diselaraskan dengan program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama lewat sinergi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir wakaf uang.