IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah untuk memperkuat inovasi produk dan layanan yang berorientasi pada kebutuhan konsumen serta meningkatkan interkoneksi dengan sektor riil guna memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Demikian salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang diselenggarakan OJK sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan bahwa industri keuangan syariah perlu mengembangkan produk dan layanan yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan dikutip Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan bahwa pengembangan keuangan syariah harus memperhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen sebagai dasar inovasi produk dan model bisnis.