IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menentukan mekanisme penindakan terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal melalui skema una via sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lewat ketentuan itu, OJK wajib memilih salah satu jalur penindakan, antara sanksi administratif atau proses pidana dan tidak dapat menjatuhkan keduanya secara bersamaan untuk objek pelanggaran yang sama.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penetapan rute hukum dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan besaran dampak serta pemulihan hak investor.
“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Sabtu (31/10/2026) malam.
Menurut Agus, pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) menjadi salah satu pertimbangan utama penggunaan jalur administratif.