IDXChannel—Anggota DPR Muhammad Kholid meminta keuntungan yang diperoleh korporasi pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dirampas. Selain itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dibebankan kewajiban untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Hal ini menyusul langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Kholid menilai penegakan hukum harus memberikan efek jera agar pelanggaran lingkungan tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan perusahaan.
"Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya," tegasnya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Kholid meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas. Dia juga mendorong penuntutan hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah serta pemulihan lingkungan yang dapat diawasi publik.
"Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya," ujarnya.