sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026

News editor Puteranegara
30/10/2026 10:57 WIB
Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.
Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026. (Foto: Istimewa)
Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan dari total 104 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Dari proses tersebut, penyidik Mabes Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dikutip Jumat (30/10/2026).

Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut bukannya diberikan tanpa dasar. Penyidik menggunakan sejumlah indikator, salah satunya adalah kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement