IDXChannel - Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 61 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam perjalanannya, 65 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 3.394,55 hektare, dengan wilayah Kabupaten Pelalawan menjadi penyumbang terbesar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
“Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Ade menjelaskan, perkara karhutla tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare dari 10 perkara yang ditangani.