IDXChannel - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Silmy disebut menerima uang Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya selaku Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 sampai 4 Juni 2026.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 (Rp2,56 miliar) dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000 (Rp31,38 miliar)," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Jaksa menyatakan, Silmy menerima setoran selama 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan dana operasional Wamen Imipas yang nilai totalnya Rp2.560.000.000.
Secara rinci, penerimaan tersebut pada 19 Agustus 2025 Rp960 juta dan 25 Agustus-11 Mei 2026 Rp160 juta per bulan dengan total nilai Rp1,6 miliar.