IDXChannel—Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menilai rencana revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperluas definisi korupsi perlu dibahas secara terbuka dan objektif.
Menurut dia, pembaruan UU Tipikor harus disertai evaluasi terhadap sistem hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan lain-lain," kata Irawan, dikutip Kamis (29/10/2026).
Legislator Golkar itu menilai, korupsi merupakan kejahatan sistemik, sehingga penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan satu undang-undang. Perluasan definisi korupsi, termasuk rencana memasukkan praktik underinvoicing yang dapat memengaruhi penerimaan negara, perlu dikaji secara mendalam.
Ia menilai revisi UU Tipikor harus mempertimbangkan hubungan antara aturan pemberantasan korupsi dan regulasi sektoral lainnya. Menurutnya, tanpa pembenahan menyeluruh, perubahan definisi tindak pidana korupsi berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum.