IDXChannel - Pemerintah diminta segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait pasal kerugian negara, yang dinilai kerap didefinisikan secara sembarangan sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Praktik semacam inilah, di antaranya, yang menjadi penyebab tidak adanya kepastian hukum bagi aktivitas bisnis di Indonesia.
"Revisi ini sangat penting untuk kepastian hukum bagi pelaku bisnis, terutama yang beroperasi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kita butuh aturan yang lebih adil. Jangan sampai setiap keputusan bisnis yang membawa risiko dianggap sebagai tindak pidana korupsi hanya karena ada potensi kerugian," ujar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra Hamzah, dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).
Pasal kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, menjadi dasar dalam banyak kasus korupsi di Indonesia.
Namun, menurut Chandra, pasal tersebut sering digunakan tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).