sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadirkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Bisnis, Pemerintah Diminta Revisi UU Tipikor

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
22/09/2024 20:23 WIB
sangat penting untuk bisa membedakan antara kerugian negara yang nyata dengan potensi kerugian yang belum pasti terjadi.
Hadirkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Bisnis, Pemerintah Diminta Revisi UU Tipikor (foto: MNC Media)
Hadirkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Bisnis, Pemerintah Diminta Revisi UU Tipikor (foto: MNC Media)

Karenanya, dikatakan Chandra, sangat penting untuk bisa membedakan antara kerugian negara yang nyata dengan potensi kerugian yang belum pasti terjadi.

"Banyak kasus yang hanya melihat potensi kerugian, lalu langsung dianggap sebagai kerugian negara, padahal dalam bisnis ada dinamika yang harus diperhatikan," ujar Chandra.

Dari kondisi tersebut, Chandra mengusulkan agar pasal kerugian negara dalam UU Tipikor bisa lebih diperjelas lagi, agar dalam praktik penggunaannya tidak lagi mudah disalahgunakan.

Definisi yang lebih tegas dan pembagian yang jelas antara kerugian nyata dan potensi kerugian tersebut, disebut Chandra, diperlukan agar tidak ada kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan bisnis yang sah.

Upaya perubahan tersebut, dikatakan Chandra, harus segera dilakukan agar tidak mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan perusahaan BUMN yang sering terlibat dalam proyek-proyek besar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement