IDXChannel - Pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai kerap kali didefinisikan secara sembarangan dan dengan standar pemahaman yang juga tidak terukur.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra Hamzah, yang menyebut bahwa praktik semacam itu dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
"Sangat penting untuk bisa membedakan antara kerugian negara yang nyata dan potensi kerugian yang belum pasti," ujar Chandra, dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).
Pasal kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, menjadi dasar dalam banyak kasus korupsi di Indonesia. Namun, menurut Chandra, pasal tersebut sering digunakan tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Banyak kasus yang hanya melihat potensi kerugian, lalu langsung dianggap sebagai kerugian negara, padahal dalam bisnis ada dinamika yang harus diperhatikan," ujar Chandra.