Karenanya, Chandra mengusulkan agar pasal kerugian negara dalam UU Tipikor bisa lebih diperjelas lagi, agar dalam praktik penggunaannya tidak lagi mudah disalahgunakan.
Definisi yang lebih tegas dan pembagian yang jelas antara kerugian nyata dan potensi kerugian tersebut, disebut Chandra, diperlukan agar tidak ada kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan bisnis yang sah.
Chandra pun menekankan bahwa revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis, terutama yang beroperasi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kita butuh aturan yang lebih adil. Jangan sampai setiap keputusan bisnis yang membawa risiko dianggap sebagai tindak pidana korupsi hanya karena ada potensi kerugian," ujar Chandra.
Chandra menambahkan, perubahan ini harus segera dilakukan agar tidak mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan perusahaan BUMN yang sering terlibat dalam proyek-proyek besar.