sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sapu Bersih Pungli di Kabupaten Bekasi, Pj Bupati: Jika Terbukti Bisa Masuk Tipikor

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
10/01/2023 11:37 WIB
Pungutan liar yang nilainya Rp100 ribu juga dipastikannya dapat diproses hukum.
Sapu Bersih Pungli di Kabupaten Bekasi, Pj Bupati: Jika Terbukti Bisa Masuk Tipikor (FOTO:MNC Media)
Sapu Bersih Pungli di Kabupaten Bekasi, Pj Bupati: Jika Terbukti Bisa Masuk Tipikor (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan unit pelayanan publik sapu bersih pungutan liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Bekasi akan mulai melakukan penindakan terkait adanya pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Bekasi. 

Instruksi dilakukan setelah Dani Ramdan menggelar rapat bersama UPP Saber Pungli.

Dani mengatakan tujuan dibuatnya UPP Saber Pungli agar meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Lebih lanjut, setelah sebelumnya terus dilakukan sosialisasi, maka tahun 2023 ini UPP Saber Pungli pun akan melakukan penindakan terkait temuan pungutan liar.

"Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik itu disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 kita mulai ke tindakan," ucap Dani Ramdan dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Menurut Dani, UPP Saber Pungli tidak akan segan-segan melakukan tindakan secara hukum pidana terhadap pelaku pungutan liar. Bahkan, pungutan liar yang nilainya Rp100 ribu juga dipastikannya dapat diproses hukum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement