"Ya masuk dalam pidana korupsi, walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya, kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat," tegas Dani.
Lebih lanjut, Dani juga memastikan UPP Saber Pungli akan menerima layanan pengaduan adanya pungutan liar di Kabupaten Bekasi. Masyarakat bisa mengadukan adanya dugaan pungutan liar dengan menyertakan bukti yang ada.
"Jadi dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah," ungkapnya.
Sebagai informasi nggota UPP Saber Pungli ini dibentuk dari unsur-unsur, yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejari, dan Inspektorat.
(SAN)