Chandra juga menekankan bahwa akuisisi atau keputusan bisnis yang diambil oleh BUMN seharusnya dievaluasi berdasarkan hasil akhirnya, bukan sekadar potensi kerugiannya.
"Tidak semua potensi kerugian bisa dianggap sebagai tindak pidana. Negara harus mampu membedakan mana risiko bisnis dan mana yang betul-betul merugikan negara secara nyata," ujar Chandra.
Chandra pun berharap agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di BUMN bisa lebih adil dan berdasarkan prinsip-prinsip yang lebih matang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat penerapan hukum yang kurang tepat.
Sebagai contoh, Chandra juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus akuisisi di BUMN seringkali ditangani secara tidak tepat.
Dalam konteks akuisisi, nilai aset yang fluktuatif atau keputusan bisnis yang dianggap tidak menguntungkan, kerap dijadikan dasar untuk menuduh adanya kerugian negara, meski belum tentu terjadi kerugian yang faktual.