sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
22/09/2024 18:49 WIB
UU Tipikor bisa lebih diperjelas lagi, agar dalam praktik penggunaannya tidak lagi mudah disalahgunakan.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor (foto: MNC media)
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor (foto: MNC media)

Misalnya saja, Chandra mencontohkan kasus akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Akuisisi ini dipandang sebagai tindakan yang merugikan negara oleh sebagian pihak, meski pada kenyataannya terdapat aspek bisnis dan risiko yang wajar dalam setiap akuisisi. 

"Seharusnya, penegakan hukum terhadap akuisisi di BUMN memperhatikan aspek bisnis secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu sisi potensi kerugian," ujar Chandra.

Chandra menilai bahwa dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum terlalu cepat menggunakan pasal kerugian negara untuk menjerat pelaku, tanpa mempertimbangkan dinamika bisnis yang kompleks. 

"Penegak hukum perlu memahami bahwa risiko kerugian dalam bisnis, termasuk akuisisi, adalah hal yang wajar dan tidak selalu mencerminkan tindak pidana korupsi," ujar Chandra.

(taufan sukma)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement