IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto dipastikan belum menyetujui redefinisi korupsi yang merupakan hasil dari kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebelumnya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi pernah disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Yusril pun mengatakan bahwa Prabowo telah memberikan arahan sehubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Prabowo juga menanyakan apakah di dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya penyuapan. Yusril kemudian menjelaskan di dalam UNCAC tidak hanya mengatur soal penyuapan tetapi juga aspek lain terkait kerugian dari kekayaan negara bahkan hingga money laundering atau pencucian uang hingga fraud.