“Swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan, dan sebagainya,” kata dia.
Yusril mengatakan bahwa pengertian tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor juga mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. “Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)