sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Ini Alasannya

News editor Binti Mufarida
27/10/2026 05:16 WIB
Prabowo dipastikan belum menyetujui redefinisi korupsi yang merupakan hasil dari kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Ini Alasannya (FOTO:iNews Media Group)
Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Ini Alasannya (FOTO:iNews Media Group)

“Swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan, dan sebagainya,” kata dia.

Yusril mengatakan bahwa pengertian tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor  juga mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. “Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” tuturnya. 

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement