sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baleg DPR Sebut Revisi UU Tipikor Harus Beriringan dengan Reformasi Sistemik

News editor Felldy Utama
29/10/2026 13:54 WIB
Tanpa pembenahan menyeluruh, perubahan definisi tindak pidana korupsi berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum.
Baleg DPR Sebut Revisi UU Tipikor Harus Beriringan dengan Reformasi Sistemik. (Foto: Istimewa)
Baleg DPR Sebut Revisi UU Tipikor Harus Beriringan dengan Reformasi Sistemik. (Foto: Istimewa)

Ia menilai pembaruan UU Tipikor juga perlu diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi serta filosofi pemidanaan yang dianut Indonesia.

Ahmad mencontohkan sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional yang dapat dikaji untuk kemungkinan diadopsi ke dalam hukum Indonesia, seperti trading in influence atau memperdagangkan pengaruh dan illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

"Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement