"Pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Asep.
Indikator berikutnya adalah sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Selain itu, penyidik menyoroti kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran.
"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait dengan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.