IDXChannel - Komisi VI DPR RI mengusulkan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menghapus tagih kredit macet UMKM dengan pinjaman antara Rp25-Rp50 juta.
Usulan itu lantaran ada pelaku usaha mikro yang kesulitan melakukan pembayaran karena hal-hal tertentu, seperti usaha tidak lancar, dan sebagainya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Sarmuji, mengatakan Himbara dapat menyampaikan kepada Kementerian BUMN agar kredit macet UMKM dengan nilai yang relatif kecil dihapus tagihkan, namun dengan syarat yang selektif.
"Mungkin juga bank bisa mengusulkan kepada Kementerian BUMN agar yang seperti itu, terutama yang (usaha) kecil, bukan karena mentalnya rusak, tapi karena bisnisnya tak memungkinkan, bukan hanya dihapusbukukan, tetapi dihapustagihkan dengan syarat sangat selektif," ujar Sarmuji saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (8/7/2024).