IDXChannel – Untuk mendukung rencana Bank Indonesia untuk mengimplementasikan pembayaran BI-FAST, Bank DBS Indonesia akan mulai menerapkan biaya transfer pembayaran BI-FAST sebesar Rp2.500 di bulan Desember 2021.
Sesuai dengan komitmennya untuk senantiasa mendukung pemerintah Indonesia dalam program inklusi keuangan dan digitalisasi, Bank DBS Indonesia turut berperan aktif dan menjadi salah satu dari 22 institusi perbankan yang akan menerapkan sistem pembayaran BI-FAST di tahap pertama.
Sistem BI-FAST ini bertujuan untuk menyediakan infastruktur pembayaran ritel nasional yang aman, lebih efisien dan tersedia secara real time 24/7.
Melalui program ini, nasabah korporasi perbankan dapat melakukan transfer hingga Rp250 juta secara real-time dan hanya akan dibebankan sebesar Rp2.500 per transaksi, namun tipe transaksi lain seperti SKN (Sistem Kliring Nasional), RTOL (Real Time Online Transfer) dan RTGS (Real Time Gross Settlement) tidak berubah. Layanan pembayaran BI-FAST ini akan memungkinkan nasabah melakukan instant transfer hanya dengan menggunakan informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
Head of Global Transaction Services, PT Bank DBS Indonesia, Iwan Rusli mengungkapkan, melalui program pembayaran BI-FAST ini perseroan senang dapat berperan aktif dalam mempercepat program inklusi keuangan dan digitalisasi bagi nasabah korporasi kami termasuk pelaku UKM.