Nixon sebelumnya menyampaikan bahwa kombinasi skema selisih suku bunga (SSB) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan pengurangan masa subsidi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, serta perpanjangan tenor KPR dari 20 tahun menjadi 30 tahun merupakan opsi yang terbaik karena tidak membebankan APBN dan membantu masyarakat dengan angsuran yang lebih murah. Pasalnya, berdasarkan data BTN, hampir 70 persen debitur FLPP melakukan pelunasan pada tahun ke-10.
“Jadi, pemerintah bisa menggunakan subsidinya setelah 10 tahun itu untuk diberikan ke pengajuan baru, sehingga daya jangkaunya lebih luas. Sedangkan tenor kreditnya sudah disepakati usulannya dengan Kementerian PKP dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk diperpanjang hingga 30 tahun, sehingga ketika bunganya floating, angsurannya juga akan turun,” ujar Nixon.
Selain itu, BTN juga telah menyampaikan kepada pemerintah mengenai kebutuhan dukungan penjaminan bagi obligasi yang akan diterbitkan BTN dalam rangka mendapatkan tambahan pendanaan untuk Program 3 Juta Rumah. Dengan adanya jaminan dari pemerintah, BTN akan mendapatkan kupon bunga yang lebih murah dan size yang lebih besar karena dananya berasal dari luar negeri.
Selain menerbitkan obligasi, BTN juga berharap pemerintah mengizinkan perseroan melakukan sekuritisasi aset atas portofolio KPR FLPP. Melalui sekuritisasi aset, BTN dapat menjual portofolio KPR Subsidi tersebut untuk menarik pendanaan dari investor domestik dan luar negeri, sehingga dana yang didapatkan dapat digulirkan kembali untuk pengajuan KPR selanjutnya.
(kunthi fahmar sandy)