Ara menekankan program ini merupakan mandat langsung dari Presiden guna memastikan rumah rakyat tidak panas dan lebih layak huni.
"Hari ini kita bicara soal gentengisasi. Sesuai arahan Presiden Prabowo, karena beliau punya perhatian agar rumah rakyat tidak panas,” ujar dia.
Agar produk UMKM dapat masuk ke dalam proyek perumahan nasional, Ara menetapkan standar yang ketat seperti kualitas yang memiliki daya tahan minimal 15 tahun, estetika dengan memenuhi unsur keindahan bangunan dan fungsionalitas dengan tahan terhadap cuaca panas dan hujan.
Selain itu, kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi hal yang wajib. Dalam diskusi tersebut, disepakati harga acuan genteng sebesar Rp4.300 per unit (termasuk biaya kirim).
“Mutu itu penting sekali. Karena itu SNI wajib untuk menjaga kualitas,” kata Ara.
Pemerintah daerah bersama kementerian akan memberikan pendampingan teknis agar para pengrajin lokal mampu memenuhi standar SNI tersebut. Kolaborasi antara perbankan (BRI), pemerintah, pengembang, dan UMKM ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas rumah rakyat, tetapi juga mampu menghidupkan ekonomi kerakyatan secara masif.
(Dhera Arizona)