Pertumbuhan pembiayaan tersebut membutuhkan struktur permodalan yang semakin kuat agar ekspansi kredit dapat terus dilakukan tanpa menekan rasio permodalan.
Shareholder Loan tersebut diklasifikasikan sebagai instrumen Additional Tier 1 yang bersifat perpetual (tanpa jatuh tempo), subordinasi, dan non-dilutif. Struktur ini memastikan tambahan modal langsung memperkuat Tier 1 Capital BTN tanpa menimbulkan kewajiban pelunasan pokok dalam jangka pendek serta tanpa memberikan tekanan terhadap likuiditas maupun struktur pendanaan harian Perseroan.
“Tambahan modal inti ini memberikan fleksibilitas bagi BTN untuk mengelola pertumbuhan kredit secara lebih terukur dan prudent, khususnya untuk mendukung pembiayaan perumahan dan ekosistem terkait, sekaligus menjaga ketahanan permodalan jangka panjang,” tutur Nixon.
Shareholder Loan diberikan oleh DAM selaku pemegang saham BTN, sehingga mencerminkan keselarasan kepentingan jangka panjang dalam memperkuat daya saing dan nilai Perseroan. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020, tidak mengandung benturan kepentingan, serta telah melalui proses tata kelola dan penilaian kewajaran oleh pihak independen.
Ke depan, penguatan modal inti melalui Shareholder Loan ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran BTN dalam mendukung program perumahan nasional dan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, sejalan dengan visi BTN sebagai mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia serta perannya sebagai mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan.
(kunthi fahmar sandy)