Sejatinya, layanan e-Mas memberi kemudahan, keamanan, dan kenyamanan karena semua proses dilakukan online. Meskipun demikian, layanan kepemilikan emas dan gadai emas melalui fitur e-Mas di aplikasi MSM dipastikan sesuai kaidah syariah.
Emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik bank,dimana bank mendapatkan margin atas jual beli tersebut. Fisik emas yang dibeli nasabah akan disimpan oleh bank dan hak atau pemanfaatan atas emas milik nasabah tersebut tidak dapat dialihkan oleh bank. (SNP)