Pegadaian memiliki syarat yang cukup mudah bagi masyarakat yang hendak menggadaikan emas dan melakukan pinjaman. Syarat yang perlu dipersiapkan antara lain Kartu Identitas (KTP) dan emas yang akan dijadikan jaminan atau digadaikan.
Dengan kedua syarat tersebut, nasabah sudah bisa mengajukan pinjaman melalui layanan gadai emas yang disediakan oleh Pegadaian.
Jenis Gadai Emas di Pegadaian
Pegadaian menyediakan beberapa jenis gadai emas untuk memberikan pinjaman dengan nominal mulai dari Rp50.000 hingga ratusan juta rupiah. Pembayaran gadai emas juga bisa dicicil, diperpanjang, bahkan dilunasi sewaktu-waktu sehingga memudahkan nasabahnya.
Berikut beberapa jenis layanan gadai emas yang ada di Pegadaian.
1. Gadai Tanpa Bunga (0%)
Gadai tanpa bunga (0%) merupakan layanan gadai emas yang diperuntukan bagi nasabah baru yang mengajukan pinjaman dengan maksimal nominal Rp500.000 dengan jangka waktu 60 hari. Gadai emas ini tidak dikenakan bunga sama sekali.
2. Gadai untuk Usaha
Gadai emas juga bisa diperuntukan untuk usaha dengan jaminan berupa emas perhiasan dan emas batangan. Besarnya uang Pinjaman yang diberikan mulai Rp100.000.000 dengan biaya sewa modal yang lebih ringan.