Pada periode penetapan reguler kuartal-III 2024 per September 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Penetapan TBP LPS salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
“Ini dievaluasi memperhatikan suku bunga pasar simpanan likuiditas perbankan dan dinamika selain itu time lag dan respons atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang gradual dan cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai,” ujar Purbaya.
(Febrina Ratna)