Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti dan
melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Lalu melanjutkan pelonggaran likuiditas dengan mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) pada level 5 persen untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen; dan rasio PLM syariah pada level 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3, 5 persen," tuturnya.
Terakhir, penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku sejak 1 Agustus 2024.
"Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri dalam RPLN, serta pengaturan mengenai batas maksimum RPLN sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau ± 5 persen.
(Kunthi Fahmar Sandy)