IDXChannel - Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti diimbau untuk senantiasa menjaga marwah independensi bank sentral. Meskipun, rekam jejak kariernya di sektor ekonomi dan keuangan tidak perlu diragukan lagi.
Untuk diketahui, independensi bank sentral sudah diatur secara de jure dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang mengalami beberapa kali perubahan, terutama melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
”Dari sisi rekam jejak, Destry Damayanti merupakan sosok yang tidak asing lagi di dunia kebanksentralan. Sudah puluhan tahun berkarier di sektor ekonomi dan keuangan. Jadi, secara sosok sudah tidak diragukan lagi. Harapannya adalah agar beliau tetap terus menjaga independensi bank sentral,” ujar Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusya Adijaya dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Dia menuturkan, independensi bank sentral bukan berarti BI bekerja tanpa berkoordinasi dengan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri meskipun dilaksanakan dua institusi yang berbeda karena kebijakan moneter sangat erat kaitannya dengan kebijakan fiskal.
”Kebijakan moneter bisa memengaruhi kebijakan fiskal dan sebaliknya kebijakan fiskal bisa memengaruhi kondisi moneter. Stabilitas makroekonomi membutuhkan koordinasi antara kebijakan moneter, fiskal dan sektor keuangan. Jadi, harus saling koordinasi antaranggota KSSK agar kebijakannya tidak jalan satu-satu dan jadi egosentris,” kata Putu.
Selain menjaga independensi, Putu juga mengingatkan terkait konflik kepentingan dan permasalahan kelembagaan dikarenakan saat ini juga masuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurutnya, independensi de facto BI tidak semata-mata ditentukan oleh kapasitas personal calon gubernurnya, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh bagaimana konfigurasi kelembagaan yang melingkupi proses pengambilan keputusan kebijakan.
”Mengingat Danantara resmi dilibatkan dalam KSSK dan portofolio Danantara yang mencakup bank-bank Himbara, di mana anggota KSSK orisinal ada Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. OJK dan LPS ini tugasnya juga heavy ke perbankan. Banyak ekonom dan ahli yang sudah mengimbau bahwa hal ini berpotensi melanggar tata kelola kelembagaan dan dapat menimbulkan kekhawatiran dari investor asing mengenai independensi pengambilan keputusan. Jadi, Destry juga harus draw the line di tengah ekspansi ruang koordinasi kebijakan ekonomi yang melibatkan aktor-aktor non-regulator,” kata dia.
(Dhera Arizona)