“Apalagi regulasi saat ini telah membuka peluang kerja sama antara Pindar Syariah dan perbankan melalui skema channeling dan referral. Kolaborasi yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir ini diharapkan terus berkembang guna memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Chairul.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Ismail Riyadi mengakui penetrasi fintech syariah masih rendah termasuk inklusi keuangannya.
Hasil survei OJK menyebutkan, produk syariah baru memenuhi sebesar 12,8 persen dari permintaan pasar. Sedangkan literasi keuangan syariah baru mencapai 4 persen di seluruh Indonesia.
“Untuk itu kami membutuhkan peranan pelaku usaha seperti AFPI dan AFSI untuk mengadakan acara seperti ini, demi mendukung peningkatan literasi keuangan syariah,” kata dia.