3. Surat Kuasa Debitur Domisili di Luar Negeri
- Asli Surat Kuasa dibawah tangan standar Bank mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jendral/ Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili Debitur di luar Negeri atau Akta Notaril yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang di Negara domisili Debitur/Nasabah/Pemilik agunan
- Copy e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Debitur mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili Debitur
- Asli e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Penerima Kuasa
Inilah Prosedur Pengambilan Jaminan di Bank yang Bisa Anda Coba. (FOTO : MNC MEDIA)
4. Debitur Meninggal Dunia
Asli Surat Keterangan Waris
- Penetapan Pengadilan Agama mengenai Ahli Waris:atau
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris yang di register/didaftarkan pada Pengadilan Negeri/Hakim Pengadilan Negeri setempat, atau;
- Akta Notaril yang Memuat nama para Ahli Waris dan Debitur (Pewaris) dengan terdapat klausula "Para ahli waris menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum di kemudian hari apabila keterangan waris ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan"
- Dalam hal Akta Notaril tidak mencantumkan klausula indemnity kepada Bank maka secara terpisah dapat dilengkapi dengan Surat Pernyataan oleh para Ahli Waris yang mencantumkan klausula indemnity "Para Ahli Waris menjamin dan membebaskan bank dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum di kemudian hari apabila Keterangan Waris ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang karena adanya Ahli Waris lain yang menggugat sebagai Ahli Waris"
Asli Surat Keterangan Waris (WNA)
- Surat Keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi Negara Debitur (Pewaris) dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut
- Asli/copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Debitur (jika ada)
- Asli/copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris
- Asli Kartu Keluarga para Ahli Waris
- Asli Akta Kelahiran (Ahli Waris dibawah umur/ belum memiliki e-KTP/Passport)
- Asli Surat Nikah
- Asli Surat Cerai & Akta penetapan harta gono gini/perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan (kondisi khusus)
- Asli Surat Kematian Debitur/Pemilik Agunan
- Surat Keterangan dari Lurah diketahui sampai Kecamatan/Rumah Sakit/Catatan Sipil/ Sertifikat Kematian yang diterbitkan oleh Kedubes/Konjen/Penetapan Pengadilan Negeri bahwa seseorang telah dianggap meninggal dunia.
- Asli Surat Kuasa Akta Notariil/Surat Kuasa bawah tangan standard Bank legalisir Notaris/PPAT untuk KPR dan Surat Kuasa Standar Bank untuk KPM jika pengambilan dikuasakan
Itulah penjelasan prosedur pengambilan jaminan di bank. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)