sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Prosedur Pengambilan Jaminan di Bank yang Bisa Anda Coba

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
24/08/2023 10:29 WIB
Bagaimana prosedur pengambilan jaminan di Bank? Lewat artikel ini akan menjabarkan bagaimana proses itu bisa dilakukan. 
Inilah Prosedur Pengambilan Jaminan di Bank yang Bisa Anda Coba. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Prosedur Pengambilan Jaminan di Bank yang Bisa Anda Coba. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana prosedur pengambilan jaminan di Bank? Lewat artikel ini akan menjabarkan bagaimana proses itu bisa dilakukan. 

Seperti diketahui pengambilan jaminan di Bank diperlukan manakala kita sudah melunasinya. Namun cara demikian banyak yang tidak dipahami oleh sejumlah masyarakat. 

Lantas bagaimana prosedur pengambilan jaminan di Bank? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Prosedur Pengambilan Jaminan di Bank

Melansir dari berbagai sumber, berikut kami jabarkan bagaiamana prosedur pengambilan jaminan di Bank. 

1. Debitur atau Pemilik Agunan

  • Asli e-KTP/ Resi e-KTP atau;
  • Asli Passport dan KITAP/KITAS (Khusus WNA) atau;
  • Asli SIM
  • Asli Surat Cerai & Akta penetapan harta gono gini/perjanjian pisah harta jika objek diperoleh selama masa perkawinan (kondisi khusus)

2. Surat Kuasa

  • Asli Surat Kuasa Akta Notaril atau Asli Surat Kuasa bawah tangan standar Bank legalisir Notaris/PPAT untuk KPR
  • Asli Surat Kuasa dibawah tangan Standar Bank untuk Debitur KPM, Staff Loan, SKEP- Pensiun Loan, Agunan Bilyet Deposito dan Debitur Segmen Non Retail.
  • Asli /copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Debitur dan Kuasa Debitur (sesuai data di surat kuasa) 
  • Surat Kuasa akan dilakukan konfirmasi/Callback ke Debitur sesuai dengan Data kontak yang ada di system Bank CIMB Niaga atau Ke Notaris sesuai Cover Akta Notariil/kartu nama/surat keterangan Notaris
  • Surat Kuasa harus mencantumkan klausula indemnity “menjamin dan membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum di kemudian hari apabila Surat Kuasa ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang”
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement