IDXChannel - Transisi kartu ATM berbasis chip kian ramai diperbincangkan publik, hal ini juga sejalan dengan seruan pihak Bank Indonesia (BI) yang menginstruksikan kepada seluruh nasabah untuk melakukan aktivasi kartu ATM berbasis chip.
Transisi kartu ATM ini ditujukan agar kegiatan transaksi yang dilakukan nasabah semakin aman.
Hal ini juga dapat mencegah risiko fraud (kecurangan yang sengaja dilakukan seseorang atau pihak tertentu), serta menyamaratakan praktik kartu ATM di dalam negeri dengan internasional.
Menurut laporan, data nasabah yang tersimpan di kartu ATM magnetic cenderung lebih mudah disalahgunakan atau dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, teknologi terbaru yang tersedia di kartu ATM model chip akan menyempurnakan kinerja dari sebuah kartu debit.
Mengutip dari laman resmi OCBC NISP, Rabu (31/10/22), yang menjelaskan tentang perbedaan kartu ATM chip dan magnetic. Berikut ulasannya
1. Kartu ATM Magnetic
Kartu ATM berbasis magnetic stripe lebih mudah digandakan sebab data nomor kartu, tanggal kadaluarsa, nama nasabah, dan data lainnya disimpan pada strip magnetik kartu tersebut. Maka dari itu, keaslian kartu ATM magnetic stripe tidak dapat dipastikan ketika melakukan transaksi.
Jika dilihat secara fisik, kartu ATM magnetic stripes terdapat pola garis hitam lebar memanjang pada bagian belakang kartu. Garis hitam tersebut berfungsi menyimpan data nasabah dan akan terbaca saat nasabah melakukan transaksi.
2. Kartu ATM Chip
Kartu ATM model chip lebih sulit untuk digandakan sebab data nasabah disimpan di dalam chip yang memiliki CPU, memory, aplikasi, sistem operasi, serta fungsi kriptografi.
Perbedaan kartu ATM chip dan non chip selanjutnya yang paling jelas adalah terdapat chip di sisi kiri bagian depan kartu, dimana bentuknya tak jauh beda dengan kartu SIM ponsel yang Anda miliki.
Adapun dalam langkah penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru berbasis chip bisa dilakukan dengan mendatangi customer service bank di kantor pusat atau cabang terdekat. Berikut caranya secara umum:
1. Nasabah membawa kartu ATM model lama serta KTP.
• Selanjutnya kartu ATM tersebut diserahkan kepada Customer Service (CS) bank yang bertugas pada saat jam operasional bank.
• Petugas CS akan memprosesnya dan membuatkan kartu ATM baru dengan model chip.
(SAN)