Sementara itu, Prasetyo mengatakan proses pergantian Gubernur BI masih dalam tahap perencanaan. Sebab, Perry baru mengajukan kemarin, maka kekosongan jabatan langsung diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI sesuai dengan perundangan-undangan.
“Baru kemarin juga, dan Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” kata dia. (Febrina Ratna Iskana)